Berdasarkan pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Aceh Tamiang, Drs. Ahmad As’adi, Kamis (1/5), mengatakan "sanksi bagi tenaga honorer K2 yang lulus tapi dokumen tidak sesuai dengan syarat dan aplikasi data yang bersangkutan, maka tidak diangkat menjadi CPNS dan dengan sendirinya NIP tidak dapat diusulkan kepada BKN Pusat". "Seperti yang dilansir di media internet www.jpnn.com tersebut mengundang keputus asaan kami yaitu para peserta CPNS K2, karena kami khawatir bisa saja syarat yang semula lengkap akan tercecer sehingga menjadi kekurangan berkas dan syarat yang dibutuhkan", ungkap salah seorang peserta K2.
Ahmad As’adi lebih jauh menjelaskan, tenaga honorer yang diketahui melakukan pemalsuan dokumen atau berkas, sanksi lain yang diberikan kepada yang bersangkutan merupakan kewenangan bupati.
Saat ini pihaknya tengah melakukan proses pendataan dan penerimaan berkas. Dari 672 berkas, yang sudah masuk berkisar 490 orang.
Tidak ada komentar: